Minggu, 24 Juli 2011

Grand Strategi 4-4-2 Masa Depan Pariwisata

Grand  Strategi (4-4-2) Masa Depan Pariwisata di Era Liberalisasi Jasa

Empat program jangka pendek yang mendesak meliputi:

1.         Pembuatan kaidah hukum pariwisata;
2.     pemberdayaan  sumber  daya  pariwisata;
3.     peningkatan nilai ekonomi pariwisata;
4.     perhatian   terhadap   aspek lingkungan hidup.
 
Point 4.1 dilakukan dengan

1.   Memperhatikan aspek khas dari pariwisata;
2.  alokasi dana tetap bagi pariwisata;
3.  sinkronisasi kaidah hukum pariwisata;
4.  deregulasi dan debirokratisasi pariwisata;
5.  persyaratan alih teknologi;
6.  klasifikasi, standarisasi dan sertifikasi;
7.  mekanisme sanksi yang tegas.

Point 4.2 dilakukan dengan

 1.    Kerjasama antardaerah dalam otonomi;
2.    kerjasama antarpelaku usaha pariwisata;
3.    pemanfaatan teknologi informasi;
4.    pemberdayaan masyarakat sekitar;
5.    peningkatan keamanan;
6.   peningkatan   intensitas   penelitian  dan pengembangan pariwisata;
7.    proses  sosialisasi  liberalisasi  jasa  pariwisata  sejak  usia dini.

Point 4.3 dilakukan dengan

             1.       Memanfaatkan  hasil  pertanian, kelautan untuk mendukung pariwisata;
     2.       pendekatan bisnis modern dalam pengelolaan   pariwisata;     
         3.      diversifikasi  prioritas  pengembangan usaha pariwisata;
             4.      penambahan      dan    perbaikan    infrastruktur,     fasilitas pariwisata;
             5.      peningkatan  produktivitas dan  kapasitas SDM Pariwisata;
             6.      kerjasama dan negosiasi internasional;
             7.      mekanisme promosi antar instansi.

Point 4.4 dilakukan dengan

             1.     Standarisasi lingkungan hidup;
             2.    sistem  reward  and  punishment  dalam lingkungan hidup.


Empat program jangka menengah sebagai langkah lanjutan meliputi:

 1.    Konsistensi penegakan kaidah hukum pariwisata;
 2.    terbangunnya citra positif dan identitas pariwisata yang solid
 3.   terciptanya kompetensi usaha pariwisata yang berdaya saing tinggi;
 4.   terjaminnya keberlangsungan usaha pariwisata yang berwawasan lingkungan.

Dua program jangka panjang sebagai hasil akhir meliputi:

  1. Eksistensi pariwisata sebagai agen pelestarian khazanah budaya bangsa;
  2. eksistensi pariwisata sebagai media meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar