Rabu, 20 Juli 2011

Pergulatan Filosofis Liberalisasi Jasa

PEMBERLAKUAN PRINSIP MOST FAVOURED NATION (MFN) DAN NATIONAL TREATMENT: KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA   BAGI TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA

oleh
IGN Parikesit Widiatedja,SH.,MHum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana


ABSTRACT

Most Favoured Nation and National Treatment are the main principle of World Trade Organization (WTO) which entered into force in 1994. All members of WTO had hoped that the implementation of their principles  could be able to remove any dicrimination treatment which have been undertaken through domestic regulations both central and regional level  whose  impact  engendered  trade harrasment. This dicourse attempts to convey and  identify meticulously the implication of those principles that can be positive and negative which hugely affected several international trade transactions in  Indonesia.
Key words:  implication, most favoured nation and national treatment principle, international trade

1. Latar belakang
Di era modern, perdagangan telah memberikan andil yang kontributif bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara, dimana peningkatan peran dan kontribusinya, akan berbanding lurus pada struktur dan pondasi ekonomi  negara tersebut. Bagi sebagian negara khususnya yang berada di belahan bumi utara, ekspansi perdagangan bahkan memunculkan peluang dan harapan yang sangat menggiurkan dalam memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya.  Tidak salah apa yang dikatakan oleh Richard Rosecrance, bahwa betapa besar kekuatan yang dapat diwujudkan suatu negara melalui  perdagangan. Kegiatan tersebut bahkan mampu menggantikan ekspansi wilayah dan perang militer sebagai kunci pokok menuju kesejahteraan dan pencapaian kekuasaan internasional. Beliau menyimpulkan bahwa manfaat perdagangan dan kerjasama internasional jauh melampaui manfaat persaingan militer dan perluasan wilayah.[1]
Memasuki  milenium ketiga atau yang oleh Alvin Toffler dan Francis Fukuyama deskripsikan sebagai era informasi atau post industry, berbagai perubahan dalam berbagai lini  telah terjadi dan bermuara pada akselerasi kehidupan.  Tendensi masif ini pada gilirannya menimbulkan saling ketergantungan (interdependence) dalam kehidupan antarnegara bangsa (nation states) dan  hubungan transnasional (transnational relations). Tak dapat dipungkiri bahwa globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah menjadi akar penyebab bagi eskalasi perubahan tersebut. Tentu dalam perjalanannya proses konvergensi akibat realitas kontemporer itu tidak hanya melahirkan sinergi, namun juga menuai irama pergesekan-pergesekan atau bahkan fragmentasi. [2]
General Agreement on Tariff and Trade yang dalam penulisan selanjutnya disebut GATT, merupakan persetujuan internasional yang dilahirkan untuk mengatasi potensi kesenjangan di antara masyarakat internasional.  Persetujuan yang lahir pada tahun 1947 tersebut bertujuan untuk mengupayakan perdagangan dunia agar semakin terbuka dan ekspansif. Dengan demikian,  arus perdagangan dunia pun dapat berkembang dengan diiringi semakin berkurangnya hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif maupun non-tarif. Pada gilirannya keterbukaan pasar yang  semakin luas  akan   menjadi faktor pendukung (supporting factor)   bagi aktivitas    ekonomi   semua  anggota  dalam ikhtiarnya mencapai peningkatan   kesejahteraan  ekonomi  masing-masing negara.
Prinsip utama yang  menjadi kerangka pondasi GATT adalah prinsip non-diskriminasi yang dalam GATT dikenal sebagai prinsip most favoured nation atau MFN (Pasal 1 GATT). MFN menegaskan bahwa konsesi yang diberikan kepada satu negara mitra dagang harus berlaku pula bagi semua negara lainnya. Satu negara tidak boleh diberi perlakuan lebih baik atau lebih buruk daripada negara lain. Dengan demikian, maka semua negara harus turut menikmati peluang yang sama dalam liberalisasi perdagangan internasional dan memikul tanggung jawab yang sama pula. Sedangkan kaidah lain mengenai prinsip non-diskriminasi adalah kaidah perlakuan nasional atau national treatment (Pasal III GATT), klausul ini mensyaratkan suatu negara untuk memperlakukan barang-barang, jasa-jasa, atau modal yang telah memasuki pasar dalam negerinya dengan cara yang sama sebagaimana negara tersebut memperlakukan produk-produk tersebut ketika dibuat, dimiliki, atau diawasi oleh warga negaranya.
Sebagai refleksi citra good boy dalam pergaulan internasional, Indonesia  telah meratifikasi persetujuan pembentukan WTO yang memuat prinsip most favoured nation dan national treatment didalamnya melalui Undang-Undang No 7 Tahun 1994.  Proses yang dilalui tanpa mekanisme reservasi tersebut menjadi tonggak bersejarah keterbukaan kita terhadap liberalisasi dengan menjadikannya sebagai  hukum nasional di Indonesia, walau hingga kini masih menuai polemik terhadap kandungan manfaatnya bagi Indonesia.
Adanya prinsip most favoured nation dan national treatment, khususnya berkenaan dengan perdagangan internasional pada hakekatnya  bertujuan untuk meniadakan sikap diskriminasi di antara semua anggotanya. dalam setiap transaksi perdagangan.  Kendatipun demikian, ekses negatif  yang patut diwaspadai terkait opsi kebijakan GATT/WTO melalui kedua prinsip tersebut adalah adanya tendensi akan menguatnya hegemoni negara industri yang berujung kepada pendikotomian negara maju dan negara berkembang. Konstruksi asimetris ini diakibatkan ketertinggalan sumber daya manusia, ilmu, dan teknologi dari negara berkembang dalam pelaksanaan tata kelola dan sistem menajemen ekonomi, khususnya dalam mekanisme transaksi perdagangan.
Beranjak dari kenyataan tersebut, maka tulisan ini berupaya memaparkan sederet implikasi, baik yang bersifat positif maupun negatif  yang mungkin timbul akibat adanya  prinsip most favoured nation dan national treatment dalam proses transaksi perdagangan. Demi terciptanya analisis yang berimbang dan objektif, sederet implikasi tersebut akan ditinjau dengan menggunakan parameter kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat selaku konsumen akhir.

2  Keberadaan GATT/WTO  & Cikal Bakal  Prinsip Most Favoured Nation (MFN) & National Treatment

2.1 Sejarah dan Latar Belakang GATT/WTO
 Menelusuri jejak prinsip most favored nation ( MFN ) dan national treatment tentu tak lengkap jika tak menyinggung  keterlibatan dan peranan General Agreement on Tariff and Trade atau GATT. Adanya GATT inilah yang pada awalnya mengeluarkan kedua prinsip tersebut dalam mengatur konstelasi perdagangan dunia. Persetujuan yang disepakati tahun 1947 tersebut lahir sebagai upaya untuk keluar dari pengalaman pahit berupa depresi ekonomi dunia yang terjadi pada tahun 1930-an. Tak ayal, muncul kesadaran bahwa untuk mendorong perekonomian dunia, perlu diletakkan suatu sistem baru yang dapat menjamin tereduksinya kemungkinan “perang dagang” dan “perang kurs”. Konsep GATT  mengusung teori perdagangan bebas yang didasarkan pada teori klasik yang mengatakan bahwa bentuk perdagangan yang terbaik adalah apabila semua produsen dibiarkan menghasilkan apa yang terbaik dan kemudian menjual dalam iklim persaingan bebas dan terbuka.[3]
Semula GATT diciptakan sebagai suatu bagian dari upaya restrukturisasi dan rekonseptualisasi perekonomian dunia dan mempunyai misi untuk mengurangi hambatan yang ada dalam perdagangan, baik hambatan yang berupa bea masuk (tariff barrier), maupun hambatan lainnya (non-tariff barrier). Pada waktu itu, tepatnya saat berlangsungnya konferensi Havana 1948, terbesit keinginan untuk mendirikan suatu organisasi yang mengatur perdagangan dunia, yaitu International Trade Organization (ITO). Rencana tersebut pada akhirnya gagal terwujud karena kongres AS menolak untuk meratifikasinya. GATT yang diterapkan tahun 1947 yang semula hanya merupakan perjanjian “interim”, tanpa disengaja menerapkan sistem internasional  selama 40 tahun sebelum akhirnya, sebagai hasil Uruguay Round, timbul kesepakatan untuk mendirikan organisasi internasional sepenuhnya yang mempunyai wewenang substantif dan cukup komprehensif seperti ITO, yakni WTO.
Secara konkret, mekanisme pengurangan hambatan terhadap perdagangan dunia dilakukan melalui serangkaian putaran perundingan perdagangan multilateral. Sampai saat sebelum adanya Putaran Uruguay, telah diselenggarakan putaran perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka GATT sebanyak 7 kali yaitu :[4]

a. GATT Conference ( 1947 )
b. Peundingan Annecy ( 1949 )
c. Perundingan Torquay ( 1950-51 )
d. Perundingan Jenewa ( 1955-56 )
e. Dillon Round   ( 1960-61 )
f. Kennedy Round ( 1964-1967 )
g.Tokyo Round ( 1973-79 )

Ditinjau dari substansi perundingan dan kesepakatan yang dilahirkan, Putaran Uruguay adalah yang paling menyedot perhatian pada saat itu dari semua proses negosiasi di atas. Putaran  yang diselenggarakan pada 1994 tersebut  berhasil menciptakan organisasi internasional baru, yaitu organisasi perdagangan dunia atau yang belakangan dikenal sebagai World Trade Organization (WTO).  Organisasi ini bertanggung jawab atas pelaksanaan serangkaian  perjanjian yang telah mengalami perluasan yang sangat signifikan  dalam mengatur perdagangan internasional. Perjanjian-perjanjian ini dibangun berlandaskan GATT 1947, sebagaimana diubah dari tahun ke tahun, dan menetapkan peraturan yang mengatur hal-hal seperti: [5]

a.    Penilaian barang untuk keperluan bea masuk;
b.    pemberlakuan bea tambahan atas barang-barang yang didumping dan disubsidi;
c.    pemberlakuan bea tambahan, atau menggunakan bentuk pembatasan/larangan lain,untuk menjaga membanjirnya impor yang dapat mengancam kesehatan perekonomian negara;
d.    perdagangan komoditi pertanian;perdagangan daging dan produk peternakan;
e.    perdagangan pesawat terbang; dan pengadaan barang oleh pemerintah.

Disamping itu,  Putaran Uruguay juga memperluas rezim GATT yang lama untuk mencakup pula jasa dan investasi, sehingga sebagian prinsip perdagangan bebas yang sama sudah mengatur perdagangan barang, juga berlaku atas bentuk perdagangan internasional lainnya. Salah satu hasil perundingan Putaran Uruguay  yang sangat penting  dalam rangka menyempurnakan lembaga GATT, adalah lahirnya kesepakatan  untuk membentuk World Trade Organization (WTO). Perbedaan yang mendasar antara GATT dan WTO adalah WTO sebagai lembaga penerus GATT,  memiliki cakupan substansi dan wewenang yang jauh lebih luas. Hal ini dikarenakan GATT hanyalah suatu perjanjian interim yang hanya memiliki wewenang dalam hal tarif ataupun hal-hal interim lainnya yang terbatas di bidang perdagangan.
Dengan substansi perjanjian yang sekarang mencakup perdagangan jasa, investasi, pertanian, maupun hak atas kekayaan intelektual  yang sebelumnya tidak pernah ditangani GATT, maka kelahiran WTO diharapkan merupakan hasil simbolis yang mencerminkan hasrat negara anggota GATT untuk mengambil langkah baru yang lebih jauh daripada apa yang telah dicapai melalui GATT. WTO   mempertinggi sosok GATT dengan pembentukan suatu institusi yang permanen dalam bentuk organisasi internasional untuk mengawasi pelaksanaan dan perkembangan dari semua perjanjian yang dilingkupinya. WTO juga meningkatkan penegakan kewenangan (enforcement of powers) dari GATT dengan kelengkapan pengintegrasian dan perbaikan proses penyelesaian sengketa dengan pembentukan institusi baru, yakni Dispute Settlement Body (DSB) yang menyempurnakan dan mempertegas proses penyelesaian sengketa dalam GATT sebelumnya.[6] Faktor  lainnya yang membedakan antara GATT dengan WTO adalah mengenai fungsi dari WTO yang nampak lebih tegas ini dapat dilihat dalam fungsinya mengawasi dan memberdayakan implementasi hasil Putaran Uruguay dimana dalam GATT negara bebas menandatangani bila mereka meghendaki perjanjian tersebut, namun pada ketentuan WTO negara anggota harus tunduk pada semua perjanjian tersebut tanpa terkecuali. Fungsi sebagai forum untuk melanjutkan negosiasi perdagangan juga mengalami perbaikan dimana dalam GATT ketentuan ini hanya berlaku pada akhir tiap putaran; sedangkan dalam WTO setiap negara dipaksa membuatnya secara terus-menerus dan berkelanjutan.

2.2 Prinsip-Prinsip Dasar Yang Terdapat dalam GATT/WTO

GATT sebagai sistem aturan   permainan untuk menjamin kelancaran perdagangan internasional yang terbuka berdasarkan pada prinsip-prinsip:[7]
a.Most Favored Nation (MFN)
Apabila suatu negara anggota memberikan konsesi kepada suatu negara anggota lainnya, maka konsesi tersebut harus diberikan kepada negara anggota lainnya tanpa diskriminasi. Ketentuan ini terdapat dalam pasal I GATT.

b.National Treatment
Suatu produk/barang yang diimpor dari negara lain tidak boleh diberi perlakuan yang berbeda dengan maksud untuk memberikan proteksi kepada produksi dalam negeri. Ketentuan ini terdapat dalam pasal III GATT.

c.Transparency
Semua ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu negara anggota yang menyangkut perdagangan internasional harus dipublikasikan sehingga dapat diketahui oleh negara anggota lainnya .Ketentuan ini terdapat dalam pasal X GATT

d.Elimination of Quantitative Restriction

Setiap negara anggota tidak diperbolehkan menerapkan pembatasan impor atau ekspor melalui kuota atau lisensi. Hambatan hanya diperbolehkan melalui tarif, pajak atau sejenisnya.Ketentuan ini terdapat dalam pasal XI GATT

e. Restriction to Safeguard the Balance of Payment
Untuk melindungi kesulitan serius dalam neraca pembayaran, suatu negara anggota diperbolehkan melakukan pembatasan kuantitatif ( jumlah atau nilai ) barang yang diimpor dengan persyaratan-persayaratan tertentu. Ketentuan ini terdapat dalam pasal XII GATT.

f. Special and Differential Treatment ( Pasal XXXVI-XXXVIII )
Pada dasarnya negara-negara maju mengakui bahwa negara-negara berkembang perlu mendapat kesempatan umtuk meningkatkan perannya dalam perdagangan dunia. Oleh karena itu, negara-negara maju tidak menuntut adanya resiprositas dalam negosiasinya dengan negara-negara berkembang dan memberikan prioritas tinggi pada penghapusan hambatan perdagangan yang menyangkut kepentingan negara-negara berkembang. Ketentuan ini terdapat dalam pasal XXXVI-XXXVIII.

3     Pengaturan Prinsip Most Favoured Nation dan National Treatment

3.1 Putaran Uruguay Sebagai Dasar Prinsip Most Favored Nation Dan National Treatment

Mengupayakan arah dan kendali  sistem perdagangan dunia yang lebih terbuka, dinamis dan menjadi saluran efektif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi, menjadi misi penyelenggaraan Putaran Uruguay pada bulan September 1986. Sebagai langkah konkret, negara-negara maju pun mengharapkan porsi liberalisasi perdagangan yang semakin luas dan terbuka dalam perundingan yang diselenggarakan di Punta del Este, Uruguay tersebut. Mereka lalu menentukan substansi perundingan maupun cara atau modalitas dari pengendalian perundingan. Terdapat 15 topik utama dan digelar dalam sebuah sistem paket yang terintegrasi. Ke-15 topik tersebut terklasifikasi ke dalam 4 kelompok besar, yakni:




a. Market Acess.

Tujuan perundingan di bidang ini adalah untuk lebih membuka pasar bagi barang-barang ekspor dan impor. Kegiatan dalam kelompok substantif ini antara lain merundingkan liberalisasi dalam perdagangan hasil pertanian, tekstil, produk sumber daya alam, produk tropis, dan penurunan dan/atau tingkat tarif dan hambatan non-tarif.

b. Rule-Making.

Tujuan kegiatan yang termasuk dalam kelompok substantif ini adalah untuk memperkuat ketentuan yang ada dalam perjanjian GATT yang berlaku, yaitu ketentuan mengenai safeguards , MTN agrrement and arrangement, subsidi dan countervailing duty  serta penyempurnaan aturan teknis agar tidak menjadi hambatan dalam perdagangan.

c. Institusional.

Tujuan dari kegiatan perundingan pada kelompok substantif ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan mekanisme GATT sehingga dapat berfungsi secara efektif dalam periode mendatang yang akan semakin kompleks.

d.  New Issues.

 Tujuan dari kegiatan dalam kelompok substantif ini adalah untuk merumuskan aturan main dalam bidang-bidang yang belum pernah ditangani oleh GATT tetapi merupakan kepentingan negara maju. Perundingan dalam kelompok substantif ini mencakup Trade in Services, Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights  (TRIPs), dan Trade Related Investment Measures ( TRIMs).
Hasil-Hasil yang diperoleh selama Putaran Uruguay yang berpengaruh signifikan terhadap transaksi perdagangan internasional adalah :[8]

1.    Soal tarif. Negara-negara anggota sepakat untuk menurunkan tarif yang selama ini masih diberlakukan untuk produk-produk industri dari rata-rata 4,7 % menjadi 3 %, sedangkan proporsi produk yang dibebaskan dari tarif akan ditingkatkan dari 20 s/d 22 % menjadi 40 s/d 45 %.
2.    Soal Kuota. Negara- negara peserta sepakat untuk menggantikan kuota yang selama ini masih diterapkan terhadap impor pertanian, tekstil dan pakaian jadi dengan tarif restriktif lebih rendah yang tingkatannya akan diturunkan secara bertahap dalam 10 tahun.
3.    Soal tindakan anti-dumping. Putaran Uruguay merumuskan ketentuan-ketentuan yang lebih tegas dan cepat untuk mengatasi setiap perselisihan yang bersumber dari penggunaan Undang-undang anti-dumping di banyak negara, meskipun GATT tidak dapat melarang sepenuhnya penggunaan Undang-Undang tersebut.
4.    Mengenai subsidi. Volume ekspor pertanian yang disubsidi akan dikurangi hingga 21 % dalam periode 6 tahun. Sedangkan subsidi pemerintah untuk kegiatan-kegiatan riset industri yang bersifat penelitian dasar dibatasi hingga 50 % dari total biaya untuk riset terapan.
5. Mengenai ketentuan pengamanan khusus (safeguards). Negara-negara masih dimungkinkan untuk meningkatkan tarif atau memberlakukan restriksi perdagangan tertentu guna meredam lonjakan impor yang diperkirakan dapat memukul perindustrian domestik.
6.    Mengenai hak cipta/ hak kekayaan intelektual. Perjanjian yang tercapai dalam Putaran Uruguay memberikan perlindungan 20 tahun untuk setiap paten dan hak cipta, namun terdapat pula ketentuan pelonggaran berupa pembebasan pembayaran royalty selama 10 tahun untuk sektor industri farmasi, khusus bagi negara-negara berkembang.
7.    Mengenai perdagangan sektor jasa. Adanya komitmen masing-masing negara mengenai sektor di mana negara tersebut bersedia untuk membuka pasarnya dan dapat menerima usaha jasa asing.
8.    Mengenai industri lain pada umumnya. AS dan negara-negara eropa sepakat untuk melnjutkan pembicaraan mengenai pembatasan subsidi pemerintah bagi produsen pesawat terbang sipil, pembukaan pasar jasa telepon jarak jauh, dan pembatasan subsidi bagi para produsen baja yang sebelumnya banyak diberikan oleh negara-negara eropa.
9.    Mengenai Aspek-aspek investasi yang berkenaan dengan perdagangan (TRIMs). Negara-negara peserta Putaran Uruguay sepakat untuk menghilangkan berbagai persyaratan bagi para investor asing untuk membeli suku cadang lokal, atau mengadakan ekspor senilai impornya.
10.  Hal yang terakhir adalah mengenai pembentukan lembaga perdagangan    dunia    yang     baru   yaitu World Trade    Organization    (WTO) yang menggantikan GATT. WTO ini memiliki wewenang untuk tidak hanya mengawasi perdagangan dalam produk-produk industri namun juga untuk mengontrol perdagangan komoditi pertanian dan jasa serta investasi.

3.2  Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi  Prinsip Most Favoured Nation dan National Treatment

Mengantisipasi adanya era globalisasi dan liberalisasi ini, dalam GBHN 1999 telah menetapkan bahwa “dalam bidang hubungan luar negeri Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kesiapannya dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO”.Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang berbunyi sbb:

untuk meningkatkan kesiapan dalam era globalisasi pemerintah mengupayakan pengembangan industri yang berkeunggulan kompetitif dan semakin meningkatkan peranan dari industri berskala kecil, menengah yang bebasis sumber daya lokal. Hal ini dilakukan dengan peningkatan jaminan mutu dan layanan produk dalam negeri melalui kemampuan penguasaan teknologi, efisiensi melalui peningkatan produktifitas, serta pengembangan jaringan usaha terkait guna mendukung proses ke arah spesialisasi kegiatan yang memiliki keunggulan kompetitif.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disebut RPJM, Bab 8 menyebutkan bahwa pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama internasional mengalami beberapa permasalahan, yaitu meningkatnya kecenderungan unilateralisme dalam hubungan internasional, dan ketidakseimbangan hubungan antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju akibat globalisasi. Pemerintah kemudian menetapkan sasaran dan arah kebijakan yang ditempuh untuk menghadapi permasalahan ini. Sasaran yang hendak dicapai ialah dengan meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia, memulihkan citra Indonesia dan kepercayaan masyarakat Internasional, mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional. Arah kebijakan yang ditempuh ialah dengan menegaskan pentingnya memelihara kebersamaan melalui kerjasama internasional, bilateral, dan multilateral maupun kerjasama regional lainnya, saling pengertian dan perdamaian dalam politik dan hubungan internasional. Pemerintah kemudian meningkatkan dukungan dan peran masyarakat internasional demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sebagai negara yang sedang memacu ekspornya, Indonesia sangat berkepentingan atas hasil dari Putaran Uruguay. Perkembangan industri yang terjadi membutuhkan akses untuk memasuki dunia pasar yang luas. Industri Indonesia sekarang tidak hanya berorientasi ke dalam (inward looking) tetapi juga  menuntut adanya tingkatan yang lebih luas dalam pasar internasional. Putaran Uruguay tidak hanya berarti terbukanya pasar dunia tetapi juga terbukanya pasar domestik Indonesia. Hal ini berarti pasar Indonesia akan lebih mudah ditembus barang impor dengan ketentuan tarif yang harus diturunkan yang dalam jangka panjang tinggal berkisar pada tingkat 5 s/d 10%.Hambatan-hambatan bukan tarif, seperti pelarangan impor, kouta impor dsg, harus dihilangkan dan dikurangi. Dengan demikian persaingan yang terjadi harus fair dan tidak memihak.[9]
Adanya kesepakatan penerapan prinsip Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment dalam globalisasi perdagangan mengakibatkan pemerintah Indonesia harus extra hati-hati dan cermat dalam menghadapinya. Indonesia harus pintar memanfaatkan segala kelebihan-kelebihan yang dimiliknya untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain, khususnya negara industri dengan segala kelebihannya dalam rangka meningkatkan posisi tawar (bargaining position) terkait adanya persaingan bebas tersebut. Untuk mengantisipasi adanya implikasi negatif dari prinsip most favoured nation dan national treatment, kita tampaknya masih memerlukan peranan pemerintah. Argumentasi ini tentunya masih relevan dengan kondisi negara kita yang masih berkembang dan memerlukan penyesuaian atau adaptasi dalam menghadapi pemberlakuan prinsip-prinsip tersebut. Salah satu peranan pemerintah adalah mempersiapkan dan menyesuaikan tiap aturan hukum yang lebih bersifat social engineering agar kita tidak tertinggal dari negara lain dan mampu mengadopsi pemberlakuan dari prinsip-prinsip tadi.  Erman Rajagukguk lalu menyatakan kondisi ini sebagai bentuk intervensi pemerintah  dalam memasuki fase negara kesejahteraan (welfare state) melalui pembentukan hukum yang melindungi pihak yang lemah. Pada periode ini, pemerintah mulai memperhatikan antara lain kepentingan tenaga kerja, konsumen, usaha kecil dan lingkungan hidup.

4.   Implikasi  Prinsip Most Favoured Nation dan National Treatment
               
Keberadaan kedua prinsip ini pada hakekatnya mengacu kepada pemikiran Adam Smith yang mengatakan bahwa, aset bisa dijadikan modal produktif untuk menggerakkan sistem pasar dengan tujuan akhir menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pandangan yang kemudian dikenal dengan kapitalisme, dan melalui prinsip most favoured nation dan natinal treatment inilah sebenarnya merupakan perpanjangan dari apa yang disebut dengan kapitalisme global.  Pandangan klasik begawan liberalisme tersebut menganjurkan permainan bebas pasar yang memiliki aturannya sendiri. Persaingan, pekerjaan dari invisible hand akan menaikkan harga kepada tingkat alamiah dan mendorong tenaga kerja serta modal beralih dari perusahaan yang kurang menguntungkan kepada yang lebih menguntungkan.Tentunya Adam Smith beranggapan bahwa dengan adanya kebebasan tingkat kebahagiaan dan kemakmuran segera dapat terwujud. 
Namun tidak selamamya thesis ideal di atas dapat berjalan secara merata dan optimal, acapkali timbul  kontradiksi-kontradiksi yang ditimbulkan akibat penerapan kedua prinsip ini. Untuk lebih mempertegas pembahasan mengenai permasalahan ini, penulis mencoba untuk membagi implikasi  yang ditimbulkan sekaligus konsekuensi dari adanya  prinsip most favoured nation dan national treatment dari World Trade Organization (WTO) bagi perdagangan Internasional khususnya di Indonesia, ke dalam:

4.1 Implikasi Positif

a. Persamaan dan Pemerataan Kebebasan
Setiap negara akan memiliki kebebasan yang sama dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan . Faktor-faktor  yang bersifat proteksionisme yang biasanya kerap diterapkan untuk keuntungan suatu negara baik eksportir maupun importir   tidak akan terjadi. Kesepakatan ini akan membendung langkah-langkah sepihak  dalam rangka melindungi kepentingan suatu negara dalam pelaksanaan transaksi perdagangan . Bagi Indonesia, konstruksi ini dapat memberikan suatu keadilan dan kemanfaatan karena pihak eksportir Indonesia dapat dengan leluasa memasarkan produknya di luar negeri tanpa adanya faktor-faktor yang memberatkan seperti pajak yang berlebihan ataupun persyaratan-persyaratan teknis yang bersifat protektif. Sebaliknya pihak importir  asing pun dapat dengan leluasa memasarkan produknya  di Indonesia, dan kita tidak bisa memberikan ataupun menetapkan kebijakan yang dapat menghambat  mereka dalam menjalankan aktivitas perdagangannya.

b. deregulasi dan debirokratisasi transaksi perdagangan
Keuntungan lain yang dapat diperoleh adalah semakin terbukanya sistem transaksi perdagangan  suatu negara melalui deregulasi dan debirokratisasi yang selama ini senantiasa menjadi momok bagi suatu pihak yang akan memasarkan produk yang bersifat transnasional. Dengan demikian, setiap negara akan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam memasarkan produknya, dan tidak perlu khawatir dengan adanya birokrasi ataupun peraturan-peraturan yang berbelit-belit atau saling tumpang tindih satu sama lain.

c. terbukanya blok-blok perdagangan dunia
Semakin terbukanya blok-blok dunia merupakan implikasi positif lainnya dengan adanya penerapan prinsip most favored nation dan national treatment. Blok-blok dunia seperti Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), ASEAN, ataupun North America Free Trade Area (NAFTA) dll yang dulunya cenderung tertutup dan saling berkonfrontasi, akan membuka keeksklusifannya dan  bekerjasama secara lebih luas dalam melakukan transaksi perdagangan internasional.

d. peningkatan pilihan atau alternatif bagi masyarakat sebagai konsumen
Dengan adanya sederet keuntungan di atas dari diterapkannya prinsip most favoured nation dan national treatment, maka masyarakat sebagai konsumen akhir juga menjadi pihak yang diuntungkan. Terbukanya akses perdagangan menyebabkan segala macam produk dan hasil perdagangan baik dari lokal maupun asing hadir di pasaran. Dengan demikian,  masyarakat akan  memiliki pilihan dan menentukan pilihannya dalam memiliki suatu hasil produk yang benar-benar berkualitas sesuai dengan daya belinya.

4.2 Implikasi Negatif

a. kekuatan negara yang tidak merata
Selain mendatangkan implikasi  positif, penerapan prinsip most favored nation (MFN) dan national treatment juga mendatangkan implikasi negatif yang bahkan justru lebih besar dari implikasi positif yang didapat. Faktor yang paling mendasar adalah  setiap negara dianggap sama-sama kuat untuk bersaing satu sama lain. Asumsi  ini jelas tidak benar di suatu dunia di mana terdapat bangsa kaya dan miskin, negara maju dan terbelakang. Kekuatan negara yang tidak merata ini pada akhirnya akan menimbulkan jurang perbedaan yang  besar di antara negara-negara yang kuat dengan yang lemah. Tak ayal, transaksi perdagangan internasional akan  lebih banyak dipengaruhi oleh keinginan dan kepentingan negara-negara maju dengan segala kelebihan yang dimilikinya.

b. perluasan lingkup perjanjian yang merugikan
Faktor lainnya yang perlu diperhatikan adalah dimasukkannya masalah-masalah baru seperti investasi, HaKI, dan jasa sebagai bagian integral dari WTO. Suatu tantangan besar telah menanti negara-negara berkembang dalam mempertahankan eksistensinya.  Adanya perluasan mandat dalam perjanjian tersebut menyebabkan negara-negara berkembang termasuk Indonesia harus mematuhi substansi perjanjian yang pada gilirannya berujung kepada perlakuan yang sama tanpa mempedulikan lemah atau kuatnya negara tersebut dalam struktur ekonomi dunia.

c. tendensi ketergantungan dalam transaksi perdagangan
Akhir dari penerapan prinsip most favored nation dan national treatment bagi transaksi perdagangan secara internasional adalah semakin kuatnya pengaruh negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang. Negara yang kuat akan semakin menunjukkan eksistensinya dengan menekan setiap kebijakan negara-negara berkembang  yang dianggap merugikan dan menghambat kepentingan mereka. Tak hanya itu, mereka pun dapat mengurangi kedaulatan nasional negara tersebut dan mensubordinasi kekuatan ekonomi lokal atau nasional.

Sederet pengaruh negatif tersebut mengakibatkan arus perdagangan internasional menjadi tidak seimbang dimana negara maju dengan berbagai keunggulannya, tentu dapat   meningkatkan keeksklusifannya sehingga perbedaan yang ada semakin menjulang di antara negara maju dengan negara berkembang. Merujuk Laporan Pembangunan PBB tahun 1995 yang memperkirakan 20 persen dari penduduk dunia berada di negara maju yang menerima 82,7 persen dari total pendapatan dunia, sementara 20 persen penduduk negara miskin hanya menerima 1,4 persen. Pendapatan rata-rata penduduk di negara maju 60 kali lebih tinggi dibandingkan 20 persen mereka yang hidup di negara miskin. Hal lainnya yang semakin mengindikasikan semakin lebar jurang perbedaan yang ada adalah bahwa dalam 30 tahun terakhir, hanya 15 negara yang menikmati pertumbuhan tinggi, sementara situasi ekonomi 89 negara lebih buruk dibandingkan 10 tahun sebelumnya.

Beranjak dari fakta asimetris di atas,  teori ketergantungan lantas menganggapnya  sebagai gelagat pembangunan yang tidak seimbang. Teori ini pada prinsipnya menggambarkan adanya suatu hubungan antar negara yang timpang, utamanya antara negara maju (pusat) dan negara pinggiran (tidak maju). Disini pembagian kerja internasional  antar negara maju dan negara berkembang  tidak seimbang, dimana negara pinggiran selalu dirugikan dalam aspek ekonomi dan politik. Sementara itu, sumberdaya alam di negara pinggiran tereksploitasi secara besar-besaran oleh negara pusat. Dos Santos kemudian mengatakan bahwa ketergantungan adalah keadaan di mana kehidupan ekonomi negara-negara tertentu di pengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari kehidupan ekonomi negara-negara lain, dimana negara-negara tertentu ini hanya berperan sebagai penerima akibat saja. Namun ketika negara-negara pinggiran mengalami  kesulitan ekonomi, maka negara-negara pusat (maju) tidak terkena dampaknya, karena ekonomi negara pusat tidak bergantung kepada negara pinggiran. Dengan demikian model ekonomi pusat –pinggiran ini sangat tidak berkeadilan dan sangat tidak memiliki kesetaraan kemanusiaan.[10]

Adanya fenomena perdagangan dan pembangunan yang tidak merata ini haruslah menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah Indonesia. Kita selayaknya memanfaatkan keunggulan-keunggulan komparatif yang dimilikinya secara maksimal agar senantiasa eksis dalam konstelasi perekonomian global. Beragam implikasi tersebut mengharuskan pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan-kebijakan yang sensitif agar tidak justru menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang ketergantungan kepada negara-negara maju. Dengan segala keunggulan yang dimiliki, Indonesia haruslah memiliki kekuatan posisi tawar dengan negara lain, khususnya negara maju sehingga setidaknya penerapan prinsip most favored nation (MFN) dan national treatment dapat berimplikasi positif bagi kepentingan perdagangan di Indonesia.

5. PENUTUP

5.1 Kesimpulan

1   Pada dasarnya ketentuan WTO dalam Putaran Uruguay yang mencantumkan prinsip most favoured nation (MFN) dan national treatment menginginkan adanya suatu komitmen dari setiap negara dalam transaksi perdagangan internasional untuk menjalankan:

a  Pemberlakuan  sistem yang  adil dan terbuka berdasarkan atas aturan multilateral yang telah disepakati bersama.
b.  Liberalisasi  dan penghapusan  berbagai  hambatan yang ada baik  tarif ataupun non tarif dalam transaksi perdagangan internasional.
c.   Penolakan segala jenis proteksionisme.
d.  Penghapusan   segala    bentuk   diskriminasi  antar   negara   dan penghapusan pendikotomian antara lokal dan asing dalam pelaksanaan transaksi perdagangan internasional.
e. Transparansi  yang semaksimal mungkin dalam pelaksanaan kegiatan dan kebijaksanaan terkait mekanisme transaksi perdagangan.

2.  Implikasi yang ditimbulkan dengan adanya prinsip most favoured nation dan national treatment terhadap transaksi perdagangan internasional di Indonesia antara lain:

a.      Implikasi positif yang meliputi:

1.      kebebasan yang sama dan merata dalam transaksi perdagangan
2.      deregulasi dan debirokratisasi perangkat aturan perdagangan
3.    terbukanya   blok-blok dunia dalam melakukan kerjasama dan interaksi perdagangan internasional
4.      peningkatan pilihan atau alternatif masyarakat sebagai konsumen

b. Implikasi negatif yang meliputi:

1.    Persaingan yang tidak adil diantara negara-negara kuat dan lemah
2.    Perluasan lingkup perjanjian yang merugikan nagara berkembang
3.  Kuatnya hegemoni negara maju yang menyebabkan suatu ketergantungan dan perdagangan yang tidak merata

5.2 Saran

            Pemerintah, pelaku usaha perdagangan, dan masyarakat harus mengantisipasi dan menyesuaikan diri terhadap fenomena globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan sebagai andil penerapan prinsip most favoured nation dan national treatment. Program mendesak ini mutlak dilakukan agar bangsa Indonesia tidak mengalami proses ketergantungan akibat ketidaksiapan dan keterlambatan penyesuaian dari pemberlakuan kedua prinsip tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

A. Ball, Donald and  H. McCulloch,Wendell,2000, Bisnis Internasional, diterjemahkan oleh Syahrizal Noor, Jakarta :Salemba Empat.

Adolf,Huala,1997. Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.

Bain,Gofar.2001.Uruguay Round dan Sistem Perdagangan Masa Depan. Jakarta:Djambatan.

-Budiman, A.1995.  Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta :Gramedia

Hamid,Edy   Suandi    dan  Anto, Hendrie M.B,2000. Ekonomi   Indonesia   Memasuki Milenium III, Yogyakarta: UI-Press.
Hata.2006.Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum. Bandung:Refika Aditama.

Head,John. W ,1997. Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta :Elips

Kartadjomena,H.S ,1996.GATT dan WTO, Sistem Forum dan Lembaga Internasional Di Bidang Perdagangan, Jakarta :UI-Press.

 ----------------, 1997. GATT WTO dan Hasil Uruguay Round,Jakarta :UI-Press.

Tjiptoherijanto,Prijono,1997 Prospek     Perekonomian   Indonesia     dalam   Rangka  Globalisasi, Jakarta :Rineka Cipta.

Todaro,Michael P,1995, Ekonomi  Untuk  Negara  Berkembang,  Jakarta :Bumi  Aksara.

--------------------,1983 Pembangunan  Ekonomi  Di   Dunia   Ketiga, Jakarta :   Ghalia    Indonesia.

Widiatedja,IGN Parikesit.2010.Liberalisasi Jasa dan Masa Depan Pariwisata Kita, Denpasar: Udayana University Press.

-----------------------------------2011. Kebijakan Liberalisasi Pariwisata: Konstruksi Konsep, Ragam Masalah dan Alternatif Solusi.Denpasar: Udayana University Press













[1] IGN Parikesit Widiatedja.2011.Kebijakan Liberalisasi Pariwisata: Konstruksi Konsep,Ragam Masalah dan Alternatif Solusi. Denpasar: Udayana University Press,h.45
[2]     Ibid,h.24
[3] IGN Parikesit Widiatedja.2010. Liberalisasi Jasa dan Masa Depan Pariwisata Kita.Denpasar: Udayana University Press,h.77
[4] Kartadjomena,H.S ,1996.GATT dan WTO, Sistem Forum dan Lembaga Internasional Di Bidang Perdagangan, Jakarta :UI-Press,h.19
[5] John. W Head.1997. Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta :Elips,h.84

[6] Bain,Gofar.2001.Uruguay Round dan Sistem Perdagangan Masa Depan. Jakarta:Djambatan,h.245
[7] Hata.2006.Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum. Bandung:Refika Aditama,h.30.

[8] Kartadjomena,H.S ,1996.GATT dan WTO, Sistem Forum dan Lembaga Internasional Di Bidang Perdagangan, Jakarta :UI-Press,h.41.

[9] Edy   Suandi   Hamid dan  Anto, Hendrie M.B,2000. Ekonomi   Indonesia   Memasuki Milenium III, Yogyakarta: UI-Press,h.106.

[10]  Budiman, A.1995.  Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta :Gramedia,h.24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar