Rabu, 20 Juli 2011

Liberalisasi Jasa dan Hak Asasi Manusia

KONSEKUENSI PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA BAGI KEGIATAN BERWISATA:
 Prospek dan Tantangannya Bagi Pariwisata Indonesia
oleh
IGN Parikesit Widiatedja,SH.,MHum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Article 24 Universal Declaration of Human Rights expressly stated that everyone has the right to rest and leisure, including reasonable limitation of working hours and periodic holidays with pay. Nationally, the Law number 10 year 2009 regarding tourism declared the recognition of human rights for tourism activities. Progressively, government and related parties are obliged to respect, protect, and fulfiil the human need of tourism.
This dicourse attempts to convey and  identify meticulously the prospect and challenge of the recognition of human rights for tourism which is determined by several parameters surprising: state, tourism business practitioners, tourist, and society who live in tourism destination.
Keywords: The Recognition, Human Rights, Tourism

I.  PENDAHULUAN
Istilah hak asasi manusia (HAM) berasal dari kata Perancis Droits L’Homme yang berarti hak-hak manusia. Dalam bahasa Inggris HAM diistilahkan dengan Human Rights dan Menselijke Rechten dalam bahasa Belanda. Secara etimologi, ia merupakan hak dasar  yang dibawa manusia sejak ia lahir sebagai karunia alami dari Sang Pencipta. Dengan kata lain, ia bukanlah pemberian manusia, hukum positif, terlebih aparatur suatu negara. Pada kerangka relasi tersebut, hak asasi manusia berarti melekat (inherent) pada manusia sejalan dengan kodrat dan martabatnya sebagai manusia.[1]
 John Locke dalam teori hukum alam atau lebih dikenal dengan teori perjanjian masyarakat mengemukakan bahwa hak-hak dasar tersebut tidak dapat lepas dari manusia sejak manusia masih dalam keadaan tanpa negara (artinya ketika negara belum terbentuk). Hak-hak dasar tak dapat diambil oleh orang lain (Unaliable). Hak-hak tersebut adalah hak alamiah yang tidak dapat dicabut dari orang-perorang anggota masyarakat yang bersangkutan meliputi hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu (Life, Liberty, dan Estate). Ia tidak pernah lepas dari orang perorang serta tidak pernah diserahkan kepada siapapun terutama penguasa atau pemerintah.[2]
Sementara itu dalam preamble Universal Declaration of Human Rights (1948) dikatakan bahwa:[3]“ Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights off all member of the human family is the foundation of freedom, justice, and peace in the world” yang kurang lebihnya dapat diartikan bahwa pengakuan terhadap sifat agung bawaan dan hak-hak sama serta tak dapat diganggu gugat semua anggota keluarga adalah landasan bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia
Merujuk pasal 1 angka 1 Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di Indonesia, proses diskursif HAM telah melahirkan pergulatan ide, konsep, pemikiran, dan tindakan dari para penggiat HAM di seputar isu-isu penghormatan dan perlindungan (respect and protect) terhadap hak-hak sipil dan politik dari perspektif individu ditambah tuntutan pemenuhan (fulfill) akan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dari perspektif kolektivitas.   Sebagai refleksi politik hukum pemerintah, dua Kovenan HAM internasional yang menyangkut hak-hak sipil, politik dan hak-hak ekonomi sosial, budaya telah dirafikasi dalam bentuk Undang-undang 11 tahun 2005 dan  Undang-undang 12 tahun 2005. Dua Kovenan Internasional ini terkait pula dengan mekanisme Komisi HAM PBB, dan disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200a (XXI).
Sejalan dengan kecenderungan proliferasi HAM yang telah menyentuh generasi ketiga, kegiatan berwisata telah mendapatkan pengakuan sebagai HAM. Secara implisit pengakuan ini bertitik tolak pada rumusan Artikel 24 Universal Declaration of Human Rights yang menyatakan bahwa “ Everyone has the right to rest and leisure, including reasonable limitation of working hours and periodic holidays with pay”.Dalam tataran nasional, Undang-undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pun telah mencantumkan pengakuan kegiatan berwisata sebagai HAM.
Konstruksi realitas di atas menunjukkan begitu pesatnya perkembangan pariwisata dunia dan bahkan telah menjadi fenomena global kontemporer.  Pariwisata kini telah menjadi kebutuhan dasar yang menjadi bagian dari hak asasi manusia dan harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Secara progresif, pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat mempromosikan dan memenuhi hak  berwisata  tersebut sehingga pada gilirannya mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa dalam koridor perdamaian dunia.
Berkenaan dengan ekspektasi tersebut, tulisan ini berupaya untuk mengidentifikasi, menginventarisir, dan menganalisis konsep dan implementasi pengakuan hak asasi manusia bagi kegiatan berwisata dengan melihat prospek dan juga tantangannya bagi industri pariwisata di Indonesia. Pembahasan akan beralur pada dimensi lalu (past) dengan memaparkan secara kronolgis sejarah lahirnya pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata, dimensi kini (present) dengan mengamati dinamika teraktual konvensi-konvensi Internasional dan hukum nasional yang terkait dengan HAM dan Pariwisata, dan dimensi nanti (future), dengan menganalisis sederet dampak baik positif ataupun negatif yang akan terjadi di sektor pariwisata setelah adanya pengakuan HAM. Konkretnya, dari mempelajari yang lalu, mengamati yang sekarang,maka kita akan mampu memprediksi segala kemungkinan yang terjadi di masa depan.

II. Alur Kronologis Perkembangan Hak Asasi Manusia Internasional

Terwujudnya Deklarasi HAM Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 menjadi titik tolak realisasi konsepsi fundamental HAM yang dirumuskan dalam satu naskah dan berlaku secara global. Namun jauh sebelum itu, telah lahir beberapa naskah yang merefleksikan bibit-bibit pengakuan dan penghormatan terhadap HAM. Naskah-naskah tersebut meliputi:[4]
1.         Magna Charta atau Piagam Agung : Suatu dokumen yang dibuat oleh raja John Lackland pada 15 Juli 1215 yang mengakui kemerdekaan dan kebebasan terhadap hak-hak individu secara lengkap dan tidak dapat dikurangi.
2.         Bill of Rights atau Undang-undang hak: Suatu undang-undang di tahun 1689 yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya,mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688. Selain itu, asas persamaan di muka hukum (equality before the law) mulai dikenal di masa ini.
3.         Bill of Rights atau Undang-undang Hak: Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791. Undang-undang ini menyatakan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,sehingga setelah  lahir seharusnya ia tidak berada dalam keadaan terbelenggu.
4.         Declaration des Droits de I’home et du citoyen  atau pernyataan hak-hak manusia dan warga negara: Suatu naskah di tahun 1789 yan dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis,sebagai perlawanan terhadap regim lama yang tengah berkuasa.Salah satu materi muatan terpenting ialah tidak diperkenankannya penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
5.         The Four Freedoms: Presiden Amerika Serikat pada masa itu, Franklin D. Roosevelt pada 6 januari 1941 merumuskan 4 (empat) pemikiran tentang hak mendasar manusia meliputi: freedom to speech (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat), freedom to religion (kebebasan beragama), freedom from want (bebas dari kemiskinan), dan freedom from fear (bebas dari rasa takut).
  
a.         Generasi Pertama
Menurut ahli hukum Prancis Karel Vasak,[5] alur perkembangan HAM dibagi menjadi tiga generasi. Generasi pertama adalah HAM yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik seperti tercantum dalam Pasal 2 hingga 12 Deklarasi HAM Universal. HAM dalam generasi ini merupakan konkretisasi  doktrin kebebasan pelepasan pengekangan individu oleh negara yang sebelumnya terjadi.[6] Dalilnya “The Last Government is the best Government” artinya pemerintahan yang paling sedikit intervensi terhadap warga negara adalah pemerintah yang paling baik.
Kerangka pemahaman di atas pada hakikatnya berikhtiar melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati adanya suatu kedaulatan individu. HAM generasi pertama ini meliputi hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil.
Dari perspektif kewajiban negara (state obligation), hak-hak generasi pertama ini sering  disebut sebagai hak-hak negatif. Konstruksi ini merujuk pada tiadanya campur tangan negara terhadap hak-hak dan kebebasan individu dalam menentukan nasibnya sendiri. Dengan kata lain, pemenuhan hak-hak yang dikelompokkan dalam generasi pertama ini sangat tergantung pada ketiadaan intervensi dari  negara terhadap hak-hak tersebut. Seketika suatu negara berperan aktif atau positif, negara tersebut terindikasi melakukan pelanggaran HAM.

b.         Generasi Kedua
Pemikiran HAM generasi kedua dapat dikatakan sebagai proliferasi ruang lingkup pengakuan HAM yang tidak hanya mencakup hukum dan politik tetapi meliputi pula ekonomi, sosial, dan budaya. HAM dalam generasi ini seperti yang tertuang dalam Pasal 22-27 deklarasi HAM universal, lebih merefleksikan akomodasi terhadap nilai-nilai sosialisme dan doktrin persamaan (egaliter). Hak-hak yang diakui dalam generasi ini antara lain hak atas keamanan sosial, hak untuk bekerja, hak atas standar hidup yang layak, hak untuk pendidikan, dan hak atas perlindungan terhadap karya ilmiah, sastra, dan seni.[7]
Dari perspektif kewajiban negara, hak-hak ini sering pula dikatakan sebagai hak-hak positif dimana pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara.  Negara sebagai pemegang otoritas dan legitimasi, diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan berbagai kebijakan baik yuridis maupun non yuridis dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Negara dalam konsep ini acapkali dinamakan sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Konkretnya rumusan hak-hak generasi ini adalah “hak atas” (“right to”) dan bukan bahasa negatif “bebas dari” (“freedom from”) yang menjadi faktor pembeda dengan HAM generasi pertama.
c.          Generasi Ketiga
Solidaritas atau persaudaraan (fraternity) menjadi lingkaran konsentrasi pemikiran HAM generasi ketiga. Realitas ini menunjukkan kebangkitan nasionalisme dunia ketiga di seputar distribusi kekayaan secara seimbang dengan negara maju. Secara juridis, HAM generasi ini dapat ditemukan dalam Pasal 28 Deklarasi HAM Universal dimana persaudaraan atau hak-hak generasi ketiga terepresentasikan oleh tuntutan atas hak solidaritas atau hak bersama. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik; dan (v) hak atas warisan budaya sendiri.[8]
Dengan pemaparan deskriptif di atas, pertanyaan selanjutnya yang mengemuka adalah adakah hubungan diantara tiga generasi pemikiran HAM itu? Adakah diantara tiga generasi tersebut berposisi lebih tinggi dari lainnya? Terlepas dari perbedaan pandangan antara negara-negara Barat, yang memprioritaskan hak-hak individu, sipil dan politik, dengan negara-negara Timur, yang lebih menekankan pentingnya hak-hak kelompok, ekonomi,  sejatinya hak asasi manusia harus diperhitungkan sebagai satu kesatuan yang menyeluruh.[9] Artinya, hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling berkaitan (indivisible) dan saling membutuhkan (interdependence), sehingga harus diterapkan secara adil baik terhadap individu maupun kelompok.  Misalnya: hak politik, seperti hak untuk dipilih dan memilih sebagai pejabat pemerintah yang tidak akan terpenuhi sebelum tersedianya sarana pendidikan yang layak sebagai representasi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Menyangkut ada tidaknya suatu jenjang hirarki diantara tiga generasi pemikiran HAM, Vienna Declaration and Programme of Action (1993) Article 1 (5) secara eksplisit menyatakan bahwa “All human rights are universal, indivisible, interdependent, and interrelated. The international community must treat human rights globally in a fair and equal manner, on the same footing, and with the same emphasis”.  Dengan kata lain, kedudukan diantara tiga generasi HAM adalah seimbang atau sederajat tanpa mengutamakan atau memprioritaskan salah satu HAM tertentu. Dalam perspektif kewajiban negara, maka negara wajib menghargai (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) seluruh hak-hak yang telah mendapatkan pengakuan sebagai HAM secara non-diskriminasi.

III. Realitas Pengakuan HAM Bagi Kegiatan Berwisata
a.         Dalam Perspektif Internasional

Mengerucut pada pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata, Article 24 Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa “Everyone has the right to rest and leisure, including reasonable limitation of working hours and periodic holidays with pay” Selanjutnya dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) Article 7 menyatakan bahwa The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to the enjoyment of just and favourable conditions of work which ensure, in particular:

    1. Remuneration which provides all workers, as a minimum, with:
      1. Fair wages and equal remuneration for work of equal value without distinction of any kind, in particular women being guaranteed conditions of work not inferior to those enjoyed by men, with equal pay for equal work;
      2. A decent living for themselves and their families in accordance with the provisions of the present Covenant;
    2. Safe and healthy working conditions;
    3. Equal opportunity for everyone to be promoted in his employment to an appropriate higher level, subject to no considerations other than those of seniority and competence;
    4. Rest, leisure and reasonable limitation of working hours and periodic holidays with pay, as well as remuneration for public holidays
Dari pemaparan dua perjanjian internasional di atas, telah terdapat  pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata. Namun pengakuan tersebut hanya diberikan kepada individu dalam kapasitasnya sebagai pekerja (worker) sebagai imbalan non-materiil yang diberikan atas pemenuhan kewajibannya sebagai pekerja. Dengan demikian, pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata belum menyentuh individu-individu yang berada di luar lingkungan kerja, misalnya anak-anak, mereka yang belum atau tidak bekerja, dan mereka yang telah memasuki masa purna tugas.
Dari sisi pariwisata, Kode Etik Kepariwisataan Dunia atau Global Code of Ethics for Tourism yang ditetapkan oleh United Nation World Tourism Organization (UNWT), telah menyerap nilai-nilai pengakuan kegiatan berwisata sebagai HAM, perlindungan hak anak, dan kelestarian lingkungan hidup. Sepuluh butir kode etik ini meliputi:
  1. Kepariwisataan untuk membangun saling pengertian dan menghormati antar penduduk dan masyarakat.
  2. Kepariwisataan sebagai media untuk memenuhi kebutuhan “kualitas hidup”.
  3. Kepariwisataan sebagai faktor pembangunan berkelanjutan.
  4. Kepariwisataan sebagai pemakai dan penyumbang pelestarian warisan budaya.
  5. Kepariwisataan adalah kegiatan yang menguntungkan bagi negara dan masyarakat penerima wisatawan.
  6. Kewajiban para pemangku kepentingan kepariwisataan.
  7. Hak dasar atau asasi berwisata.
  8. Kebebasan bergerak bagi para wisatawan.
  9. Hak para pekerja dan pengusaha dalam industri pariwisata.
  10. Implementasi kode etik.
b.         Dalam Perspektif Nasional
Secara implisit, refleksi pengakuan kegiatan berwisata sebagai HAM terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 C ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Menyangkut batasan kesejahteraan, Undang-undang No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial lantas menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Pengakuan yang lebih tegas terdapat dalam menimbang point b Undang-undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UUK), disebutkan bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pasal 5 point b UUK kemudian menjabarkan ketentuan ini dengan menyatakan pemyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan pada prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan lokal. Selanjutnya, pasal 19 ayat 1 point a UUK lalu meyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata.

IV. Prospek dan Tantangan Pengakuan HAM bagi Pariwisata Indonesia
a.         Prospek
Dalam mengidentifikasi dan menganalisis prospek yang didapat bagi pariwisata Indonesia dengan adanya pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata, penulis menggunakan empat parameter meliputi: parameter negara, parameter pengusaha pariwisata, parameter pekerja atau masyarakat di sekitar area destinasi pariwisata, dan parameter wisatawan. Argumentasinya, kesemua subsistem inilah yang memegang peranan kunci dalam kesuksesan tata kelola pariwisata di masa depan.
Dari parameter negara, maka negara wajib untuk menghargai (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) kegiatan berwisata yang dilakukan warga negaranya. Menghargai berarti  tidak melakukan tindakan intervensi terhadap hak asasi warga negaranya utamanya dalam memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha di bidang usaha pariwisata, menjadi pekerja atau buruh pariwisata, dan  berperan aktif dalam proses pembangunan kepariwisataan. Hak-hak yang dimiliki tiap orang ini dapat ditemui dalam pasal 19 Undang-undang Kepariwisataan No.10 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UUK.
Sebagai manifestasi perlindungan negara, pasal 17 UUK menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dan memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. Selanjutnya pasal 20 f menyatakan setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Pasal 26 e lalu menyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Dalam penjelasan disebutkan kriteria  usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi yang meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.
Dari aspek pemenuhan (to fulfill), pasal 23 UUK menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a.          menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b.         menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c.            memelihara,   mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
d.   mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Sebagai bahan komparasi, Pemerintah Belanda memberikan hak berlibur bagi warganegaranya secara regular dan berkelanjutan. Bagi masyarakat Belanda, vakansi atau berlibur adalah sesuatu yang perlu mendapatkan skala prioritas.  Vakansi adalah hak orang Belanda untuk  sekurang-kurangnya berlibur selama 5 (lima) minggu dalam setahun. Selanjutnya, pada bulan mei mereka menerima tunjangan liburan yang besarannya sekitar 8 persen dari gaji bruto setahun. [10]
            Dari parameter pengusaha pariwisata, prospek yang didapat dengan adanya pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata dapat dilihat dalam pasal 22 UUK.  Dikatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan, membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan, mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha, dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Dari perspektif pekerja dan masyarakat pariwisata, pasal 19 ayat 2 UUK menyatakan setiap orang dan masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas menjadi pekerja/buruh, konsinyasi, pengelolaan. Konstruksi ini menjadikan masyarakat sekitar tidak lagi menjadi komunitas marginal dan memiliki daya tawar (bargaining position) yang lebih baik untuk dapat menentukan sendiri dan menikmati keuntungan pariwisata yang terdapat di wilayahnya.
Dari perspektif wisatawan, pasal 20 UUK Setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Pasal 21 lalu menyebutkan wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia pun berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.

b.Tantangan
            Terlepas dari sederet prospek yang didapat, sejumlah tantangan harus dihadapi seluruh pemangku kepentingan pariwisata. Persoalan pertama yang mengemuka justru terkait dengan keefektivan pemberian pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata itu sendiri. Christian Tomuschat menyatakan beberapa kriteria proses pengakuan suatu keadaan sebagai HAM yaitu ide yang harus bisa diidentifikasikan, kemudian dikonstruksikkan dalam suatu norma hukum, dan memberikan mekanisme penegakan hukum. Sejauh ini, belum terdapat mekanisme penegakan hukum yang jelas dan tegas terkait pemberian pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata. Dapatkah kita menuntut secara langsung HAM kegiatan berwisata apabila negara tidak mampu menyediakannya? Apakah yang bisa kita perbuat apabila ternyata negara mengakui ketidakmampuannya tersebut dengan alasan keterbatasan dana? Kedua pertanyaan ilustratif ini dapat menyiratkan keefektivan pemberian pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata.
            Perdebatan pemberian pengakuan HAM bagi kegiatan berwisata juga terfokus pada ada tidaknya isu harkat manusia (human dignity) yang diperjuangkan oleh pengakuan HAM tersebut. Sebagian kalangan beranggapan kegiatan berwisata kurang memiliki relevansi dengan isu harkat manusia sehingga belum dipandang perlu untuk mendapatkan pengakuan  HAM. Disamping itu, proses penelurusan relevansi pengakuan kegiatan berwisata sebagai HAM terhadap peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung di suatu area destinasi wisata yang berujung pada peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata, mutlak  dilakukan. Tentu hanya penelitian empiris di masa-masa mendatang yang mampu menjawab pertanyaan tersebut.
V. Penutup
Tanpa mengesampingkan tantangan yang ada, pengakuan HAM dalam kegiatan berwisata merupakan representasi  pengakuan  terhadap hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat dari pemerintah sejalan dengan The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Pada gilirannya, kondisi ini diharapkan menggeliatkan kembali industri  pariwisata yang sempat terpuruk mengingat tumbuhnya kegairahan masyarakat baik masyarakat domestik maupun internasional untuk melakukan perjalanan wisata. Akhirnya, industri  pariwisata di Indonesia akan tetap survive menghadapi gelombang persaingan yang semakin luas sebagai imbas adanya liberalisasi pariwisata.





Daftar Pustaka

Baehr, Peter R. 1998. Hak-hak Asasi Manusia dalam Politik Luar Negeri: Jakarta:Yayasan obor.

Cranston, Maurice. 1973. What are Human Rights? New York: Taplinger
Gandhi, Sandy.2010. International Human Rights Documents 7th Edition. New York:Oxford University Press,

Pitana, I Gde dan Gayatri, Putu G.2005.Sosiologi Pariwisata.Yogyakarta: Penerbit Andi.
Rostow, Walt Whiteman.1962. The  Stages  of  Economic   Growth: A  Non Communist Manifesto.London: Cambridge University Press.
Tomuschat, Christian.2008. Human Rights: Between Idealism and Realism. New York: Oxford University Press
Turner, L and J Ash. 1976. The   Golden    Hordes: International Tourism and Pleasure Periphery. New York: St Martin’s Press.
Widiatedja, IGN Parikesit .2010. Liberalisasi Jasa dan Masa Depan Pariwisata Kita. Denpasar: Udayana University Press.

------------------------------------2010. Bunga Rampai Pemikiran Hukum Kontemporer. Denpasar: Udayana University Press.
Vasak,Karel .1977.A 30-Year Struggle: The Sustained Efforts to Give Force of Law to the Universal Declaration of Human Rights,Unesco

Yoeti, Oka A. 1996. Anatomi Pariwisata. Bandung: Angkasa.
__________________.2006. Pariwisata Budaya: Masalah dan Solusinya. Jakarta: Pradnya Paramita.

World     Tourism    Organization,     2007.   http://unwto.org/facts/eng/pdf/barometer/unwto_barom07_2_en.pdf. Retrieved on 2009-05-29


BIODATA PENULIS
IGN Parikesit Widiatedja berasal dari Buleleng, Bali. Lahir pada 21 Maret 1981. Menamatkan S1 dan S2  pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang di 2003 dan 2006. Mengikuti kuliah singkat International Human Rights Law di Master of Law Maastricht University, Netherlands di 2010. Penulis merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali. 4 (empat) Buku yang telah diterbitkan adalah Bunga Rampai Pemikiran Hukum Kontemporer (2009), Liberalisasi Jasa dan Masa Depan Pariwisata Kita (2010), Kebijakan Liberalisasi Pariwisata: Konstruksi Konsep, Ragam Masalah, dan Alternatif Solusi (2011) yang kesemuanya diterbitkan oleh Udayana University Press dan Asas Keadilan: Konsep dan Implementasinya dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Barat (2011) yang diterbitkan oleh Bayumedia. Penulis kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Penerbitan Universitas Udayana. Dapat dihubungi melalui email & facebook:ngurahparikesit@gmail.com dan blog http://ngurahparikesit.blogspot.com




[1] Maurice Cranston. 1973. What are Human Rights? New York: Taplinger,h. 70.
[2] Lihat dalam Christian Tomuschat.2008. Human Rights: Between Idealism and Realism. New York: Oxford University Press,h. 12
[3] Universal Declaration of Human Rights dalam Sandy Gandhi.2010. International Human Rights Documents 7th Edition. New York:Oxford University Press,h.10
[4]   Lihat Routledge. 2010. Human Rights Law 2010-2011. New York: Cavendish Publishing Limited,h.4-6
[5]    Karel Vasak.1977.A 30-Year Struggle: The Sustained Efforts to Give Force of Law to the Universal Declaration of Human Rights,Unesco,h. 29-32.
[6]    Christian Tomuschat,op.cit,h.25-27
[7]  Coba lihat Manfred Nowak.2003. Introduction to the International Human Rights.Leiden: Koninklijke Brill NV,h.23-25.
[8]   Peter R. Baehr.1999. Human Rights: Universality in Practice. New York: St, Martin’s Press Inc,h.45
[9]  Richard B. Bilder.1984. An Overview of International Human Rights Law, in Hurst Hannum, Guide to International  Human Rights Practice, Philadelphia:University of Pennsylvania Press, 1984.
[10] http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/hak-orang-belanda-wisata-sekurang-kurangnya-sekali-setahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar